P

SIPDA Pangandaran

PERPUSDA KAB. PANGANDARAN

“Merawat Pustaka, Memartabatkan Bangsa”

Membuka layanan perpustakaan…

Splash tampil sekali per sesi • route /

← Kembali ke hasil
📖 Informasi Bibliografi
📕
TAYANG OPAC

Ekonomi Makro Islami / Adiwarman A. Karim

Adiwarman A. Karim

BIBID / Control
0010-0625000048 / INLIS000000000009791
Edisi
Ed. 1.
Impresum
Jakarta : Rajawali Press,, 2007
Publikasi
—
Deskripsi Fisik
xviii, 328 hm. : - ; 23 cm
Subjek
Islam dan Ekonomi
ISBN
979-769-098-9
Nomor Panggil
297.273 ADI e
Dewey
297.273
Bahasa
—
Catatan
Dalam pembahasan ekonomi mikro konvensional, tidak ada batasan syariah yang digunakan. Maka, perilaku dari setiap individu tersebut berperilaku sesuai dengan norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing. Sehingga, memasukkan tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku dalam memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan. Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan pemerintah. Dimana semua objek tersebut dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara penawaran dan permintaan yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang atau jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut sebagai syarat terjadi mekanisme pasar. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau akal. Ia menitikbertakan bahwa sesuai tuntutan wahyu, “kebaikan dunia dan akhirat merupakan tujuan utamanya”. Jadi, asumsi yang harus dibuat adalah Islam dilaksanakan oleh masyarakat, zakat hukumnya wajib, tidak ada riba dalam perekonomian, mudarabah wujud dalam perekonomian, pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan karena Islam tidak menyukai harta yang disimpan saja tetapi tidak dimanfaatkan. Zakat adalah instrumen yang memberikan disinsentif untuk menelantarkan harta. Apalah artinya tabungan bila tidak diinvestasikan. Ia hanya menjadi seonggok harta yang tidak berguna. Secara sistematis semakin besar pemanfaatan harta, maka akan semakin besar pula pendapatan. Salah satu maksud larangan penimbunan harta yang diatur dalam QS At-Takatsur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Selanjutnya, ekonomi Islam juga mengatur kegiatan dalam produksi yang penting bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Allah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Bumi adalah lapangan dan medan, sedang manusia adalah pengelola segala apa yang terhampar di bumi untuk dimaksimalkan fungsi dan kegunaannya.
Cover
—
📦 Lokasi & Stok (1)REAL

Ada di lokasi

📍 Ruang Baca Umum ×1
BarcodeNo. IndukLokasiNo. PanggilKetersediaan
B023369 23369/E/2024 Ruang Baca Umum 297.273 ADI e Tersedia

Nama peminjam hanya terlihat oleh petugas di back-office.